Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Jambi mengikuti pengarahan dan penguatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran pemasyarakatan sekaligus memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjalankan tugas sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

Pengarahan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi. Dalam arahannya, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memasang umbul-umbul merah putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan para pendahulu yang telah berjuang mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Dirjenpas memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemberian remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan. Seluruh pimpinan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, ketelitian, serta melakukan pemeriksaan dan penelitian ulang terhadap seluruh berkas remisi melalui mekanisme check and re-check, dengan tanggung jawab pengawasan dan pengendalian berada pada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala UPT di wilayah masing-masing.

Dalam pelaksanaan pemberian remisi mendatang, jajaran pemasyarakatan juga diminta melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari bupati, wali kota, kapolres, dandim, hingga gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing. Keterlibatan Forkopimda dinilai penting untuk memperkuat kepedulian bersama bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan pembinaan dan dukungan dalam proses reintegrasi sosial.

Dirjenpas juga menekankan pentingnya penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kakanwil dan Kepala Bapas diminta proaktif berkoordinasi dengan Forkopimda terkait kesiapan penerapan ketentuan baru tersebut, termasuk dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial.

Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan agar seluruh jajaran mendukung keberadaan dan penguatan peran Bapas sebagai bagian dari mitra kerja dalam sistem pemasyarakatan. Kepala Bapas juga diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif membangun koordinasi agar pelaksanaan kebijakan dan regulasi baru dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.

Sebagai penutup, Drs. Mashudi mengingatkan seluruh jajaran dan UPT Pemasyarakatan untuk senantiasa mematuhi serta menegakkan SOP dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan memberikan dedikasi serta kinerja terbaik, seraya mengingatkan bahwa apabila belum mampu menorehkan prestasi besar, setidaknya setiap insan pemasyarakatan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan marwah organisasi. (Noval)

share this :