Jurnal1jambi.com,- Suara perlawanan itu akhirnya pecah di Jakarta. Sudirlam, tokoh perjuangan transmigran asal Kuantan Singingi, Riau, resmi mengumumkan Aksi Damai Nasional pada 02/06/2026 hingga 03/06/2026 dengan tema “Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara”. Aksi tersebut menjadi bentuk penagihan janji negara atas dugaan perampasan hak masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selama 14 tahun, ratusan keluarga transmigran disebut hidup dalam ketidakpastian. Negara pernah menjanjikan lahan 2,5 hektare lengkap dengan sertifikat, rumah layak huni, bantuan pertanian, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Namun menurut Sudirlam, realitas yang diterima masyarakat justru sebaliknya: lahan tak kunjung diberikan utuh, rumah rusak diterjang banjir dan kebakaran, pendidikan terbengkalai, sementara sebagian kawasan diduga mulai dikuasai korporasi perkebunan sawit sejak 2013.

“Saya mengundang dan mendesak Menteri Transmigrasi, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri ATR/BPN hingga seluruh penyelenggara negara untuk segera merespons persoalan Air Balui. Sudah 14 tahun hak kami dirampas, negara harus hadir, janji harus ditepati,” tegas Sudirlam. Ia juga menuntut audit menyeluruh dan transparan atas lahan transmigrasi, pengembalian hak tanah 2,5 hektare per kepala keluarga beserta SHM, pembatalan dokumen yang diduga cacat hukum, hingga pembangunan kembali rumah, kanal, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan realisasi kebun plasma sawit untuk masyarakat.

Langkah perjuangan itu kini mendapat pendampingan hukum dari Tim DPD FERADI WPI DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Harriani Bianca. Pada 22/05/2026, Sudirlam bersama kuasa hukumnya, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., secara resmi mengantarkan surat audiensi ke Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi RI, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Mereka meminta negara tidak lagi menutup mata terhadap dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga persoalan hukum yang disebut telah membuat masyarakat kehilangan masa depan.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum dan perjuangan masyarakat Air Balui. Menurutnya, keberanian warga menuntut hak adalah bagian dari upaya mencari kejelasan dan kepastian atas program transmigrasi yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun. Pendampingan hukum secara probono juga disebut menjadi bentuk komitmen agar masyarakat kecil tetap memperoleh akses keadilan.

Aksi damai yang akan digelar pada awal Juni mendatang diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat transmigrasi dan pemerintah. Sudirlam berharap perjuangan panjang masyarakat Air Balui dapat menemukan titik terang, sehingga hak-hak warga yang selama ini diperjuangkan dapat diselesaikan secara adil, bijaksana, dan bermartabat.

share this :