Jurnal1jambi.com,- Tim hukum Subur Jaya Lawfirm bersama organisasi advokat mendatangi kantor di Jalan Sriwijaya No.1, Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Rabu 15/04/2026. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan surat permohonan penundaan lelang aset milik klien bernama Yuni Apgridiati yang dijaminkan melalui sertifikat hak milik seluas 407 meter persegi di wilayah Boja.
Rombongan dipimpin Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm, , didampingi Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah serta sejumlah advokat dan paralegal. Turut hadir pula wartawan yang tergabung dalam atau KAWAN JARI yang memantau proses penyampaian permohonan tersebut.
Menurut Donny Andretti, tim hukum menyerahkan langsung surat permohonan penundaan lelang kepada pihak KPKNL Pekalongan. Surat itu diterima oleh perwakilan kantor, Danang, yang memberikan tanda terima dan menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan kantor yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Donny menjelaskan, pihaknya juga berencana menemui bank yang mengajukan proses lelang agar memberi ruang penundaan. Menurutnya, klien memiliki itikad baik untuk kembali melanjutkan kewajiban pembayaran dengan meminta keringanan bunga denda serta penyesuaian nilai angsuran.
Ia juga mengungkap adanya persoalan lain yang menjadi perhatian tim hukum. Berdasarkan penuturan klien, terdapat tanda tangan anak klien dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menurut keluarga tidak pernah dilakukan, sehingga kasus tersebut telah dilaporkan ke dan masih dalam proses hukum.
Donny menyampaikan apresiasi atas respons baik dari pihak KPKNL Pekalongan yang telah menerima permohonan tersebut secara resmi. Ia berharap permintaan penundaan lelang dapat dipertimbangkan, agar proses penyelesaian kewajiban klien dapat ditempuh melalui jalan yang lebih adil dan proporsional.











