Jurnal1jambi.com,- Dua advokat dari FERADI WPI, Erwin Maulana, S.H., dan Mikael Kaka, S.H., resmi diambil sumpahnya pada 30/04/2026 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung. Prosesi ini menjadi tahapan wajib sebelum menjalankan praktik hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaksanaan sumpah advokat tersebut mengacu pada surat resmi Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 35/PAN.PT.W11-U/UND.HM1.1.1/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung sebagai bagian dari mekanisme formal dalam sistem peradilan.

Prosesi ini turut dihadiri Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Kehadiran jajaran pengurus organisasi menjadi bentuk dukungan terhadap anggota yang memasuki tahap awal profesi advokat.

Dalam keterangannya, Adang menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan penanda dimulainya tanggung jawab profesi. Ia menyampaikan bahwa berita acara sumpah advokat menjadi dasar legitimasi dalam menjalankan praktik hukum secara resmi.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya proses tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap kode etik dalam menjalankan profesi hukum.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, menegaskan bahwa advokat harus menjunjung tinggi kejujuran, berani membela kebenaran, serta tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral yang melekat sejak pengucapan sumpah.

Melalui proses ini, FERADI WPI menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan dan penguatan kualitas advokat. Organisasi berharap para advokat yang telah disumpah dapat memberikan layanan hukum secara profesional serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

share this :