Jurnal1jambi.com,— Bungo — Kepolisian Resor Polres Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Ruang Media Center Polres Bungo, Kapolres Bungo Natalena Eko Cahyono mengungkap keberhasilan pengungkapan praktik TPPO yang beroperasi di Kelurahan Pasir Putih dan Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi kepolisian di wilayah Kabupaten Bungo yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di Kafe Milan, Kecamatan Tanah Tumbuh. Dari lokasi itu, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik perdagangan orang, termasuk beberapa perempuan yang menjadi korban eksploitasi.
Kasat Reskrim Polres Bungo menegaskan bahwa temuan paling memprihatinkan dalam operasi tersebut adalah adanya korban anak. “Kami mengamankan beberapa perempuan, termasuk dua orang yang masih berusia anak. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak,” tegasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan TPPO, di antaranya buku kasir, dokumen pencatatan transaksi, serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual.
Seluruh korban langsung menjalani pemeriksaan dengan pendekatan humanis. Khusus korban anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami memastikan penanganan korban, khususnya anak, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan psikologis,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik Polres Bungo telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, Kapolres Bungo menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran aliran transaksi keuangan serta pengumpulan alat bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan korban, Polres Bungo berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Dua korban anak telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal mereka di Bandung, sementara lima korban lainnya masih dalam proses koordinasi untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Bungo Ilham Tri Kurnia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap korban TPPO, khususnya perempuan dan anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan takut melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus TPPO di Kafe Milan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bungo dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan, ketertiban, dan martabat kemanusiaan di Kabupaten Bungo.
(Noval)











