Jurnal1jambi.com,— Aktivitas galian C di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus berjalan di tengah status perizinan yang hingga kini belum sepenuhnya terang. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah operasional tersebut telah mengantongi izin resmi, atau justru berlangsung di ruang abu-abu yang dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

Berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, galian C dimaksud belum memiliki izin dari pihak terkait. Informasi ini menjadi penting, mengingat aktivitas pertambangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Pantauan di lapangan pada Senin (29/12/2025) menunjukkan aktivitas galian masih berlangsung. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa material hasil galian tersebut digunakan untuk pembangunan gudang PT Wing di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun. Fakta ini menegaskan bahwa aktivitas tidak sekadar bersifat insidental, melainkan terintegrasi dalam proyek pembangunan berskala tertentu.

Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons yang diberikan. Sikap diam tersebut memantik persepsi publik tentang minimnya keterbukaan, sekaligus memunculkan dugaan adanya pembiaran, meski hal itu tentu perlu dibuktikan secara objektif dan berimbang.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada penyidik Polda Jambi terkait laporan serta perkembangan penanganan kasus ini. Penyidik belum memberikan tanggapan, meskipun sebelumnya sempat disampaikan rencana untuk melakukan gelar perkara. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan posisi hukum maupun arah penanganan kasus tersebut.

Dalam konteks negara hukum, kejelasan adalah bentuk keadilan paling awal. Publik tidak sedang menuntut vonis, melainkan transparansi. Penegakan hukum yang terbuka, konsisten, dan komunikatif bukan hanya akan menjawab kegelisahan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan bahwa hukum bekerja bukan karena sorotan, melainkan karena tanggung jawab.

share this :