Jurnal1jambi.com,— GARUT — Pemanfaatan dana hibah di Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Sejak KDM menjabat sebagai Gubernur, alokasi hibah menuai perhatian, terlebih Kabupaten Garut tercatat sebagai salah satu daerah dengan penerima hibah terbanyak. Fakta di lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih jauh.
Hasil penelusuran terhadap salah satu penerima hibah, yakni TK Plus An-Naafi, yang beralamat di Kp. Bojong Awi RT 01/08, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara dana yang diterima dan bangunan ruang kelas baru (RKB) yang dibangun. Sekolah tersebut menerima kucuran dana hibah sebesar Rp200 juta pada tahun 2024. Namun, menurut penuturan salah satu pekerja bangunan, RKB yang berdiri hanya berukuran 6 x 7 meter—angka yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran.
Kepala TK An-Naafi, Yeni Yuliani, S.Pd., saat dikonfirmasi, mengaku pengajuan proposal dilakukan oleh kepala sekolah sebelumnya yang kini telah meninggal dunia. “Saya hanya meneruskan. Yang ikut bimtek dan menandatangani mewakili sekolah memang saya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Saat ditanya perihal pengelolaan dana hibah, Yeni menjelaskan bahwa dana tersebut masuk ke rekening sekolah, kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan. “Dana digunakan yayasan, bukan saya. LPJ juga saya hanya diminta bantu membuat, meski tidak tahu secara detail,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, TK An-Naafi berada di bawah naungan Yayasan An-Naafi Bojong Awi yang berdiri berdasarkan akta pendirian tertanggal 30 Maret 2016, dengan ketua yayasan dijabat Hj. Nancy Susilowati.
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi. “Ini uang rakyat. Dana hibah wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi penyimpangan, itu sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.











