Jurnal1jambi.com,- Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Usman Halik mendampingi Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Anjar Prabowo serta Kepala Pelaksana BPBD Muaro Jambi melakukan konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Rabu 13/05/2026. Pertemuan itu difokuskan pada pengajuan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana di Kabupaten Muaro Jambi.

Konsultasi tersebut menjadi langkah penting di tengah kebutuhan percepatan pemulihan pascabencana yang masih dirasakan masyarakat. Jalan, jembatan, hingga sejumlah fasilitas umum yang terdampak dinilai membutuhkan perhatian serius agar aktivitas warga dapat kembali berjalan normal tanpa terhambat kerusakan infrastruktur.

Dalam keterangannya, Usman Halik mengatakan kehadirannya merupakan mandat dari Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta untuk memastikan proses pengajuan dana RR berjalan tepat sasaran. “Kami dampingi Dinas PU dan BPBD agar dokumen teknis dan administrasi yang diajukan ke BNPB lengkap dan valid. Dana RR ini sangat penting untuk memulihkan infrastruktur dan pemukiman warga yang rusak akibat bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Anjar Prabowo menjelaskan bahwa pembahasan bersama BNPB lebih banyak difokuskan pada perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Di sisi lain, Kalaksa BPBD Muaro Jambi Paruhuman Lubis menyebut data kerusakan telah dihimpun dan diverifikasi, meski masih perlu dilengkapi sesuai standar administrasi BNPB.

Di tengah meningkatnya ancaman bencana yang kerap berdampak pada wilayah pemukiman dan fasilitas publik, kecepatan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi menjadi ujian nyata terhadap keberpihakan pada kebutuhan masyarakat. Sebab ketika akses jalan rusak dan fasilitas umum lumpuh, yang paling merasakan dampaknya adalah warga yang menggantungkan aktivitas harian pada infrastruktur tersebut.

BNPB disebut menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan meminta agar seluruh dokumen pengajuan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, pemulihan pascabencana bukan hanya soal memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi juga memulihkan harapan masyarakat agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman dan kepastian.

share this :