Jurnal1jambi.com,— SUKADANA, 8/11/2025 — M. Umar bin Abu Tholib (Perkara No. 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn) kembali melangkah di jalur hukum usai putusan kasasi mengurangi masa hukumannya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sukadana (Lampung Timur) menjatuhkan total hukuman 10 tahun penjara: pidana primair 9 tahun 6 bulan ditambah subsidair 6 bulan penjara atau denda Rp2 miliar.
Upaya banding (No. 272/Pid.Sus/2025/PT TJK) di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diputus 12 Agustus 2025 dengan pemberitahuan putusan banding tercatat di SIPP PN Sukadana pada Kamis, 21 Agustus 2025 yang amarnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, banding tidak mengubah vonis.
Atas dorongan keluarga dan melalui perantaraan Ass. Adv. Sony Liston, M. Umar menunjuk Advokat Donny Andretti beserta tim SUBUR Jaya Lawfirm (Feradi WPI). Tim hukum menyiapkan memori kasasi yang kemudian diterima Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025 untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada 6 November 2025, berdasarkan pengecekan perkara di SIPP PN Sukadana, terbit Putusan Kasasi No. 10989 K/Pid.Sus/2025. Amar kasasi menetapkan pidana menjadi total 5 tahun 3 bulan: primair 5 tahun, subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar. Dengan demikian, hukuman berkurang 4 tahun 9 bulan dari vonis semula.
Kabar ini disambut gembira oleh keluarga M. Umar. “Segala kemuliaan dan kekaguman hanya bagi Tuhan Yesus Kristus. Karena pertolongan-Nya, hasil permohonan kasasi sangat luar biasa,” ujar Advokat Donny mengekspresikan apresiasinya atas putusan tersebut.
Selanjutnya, M. Umar kembali menunjuk Advokat Donny dan tim untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tim menyatakan tengah menyiapkan berkas dan dalam beberapa hari ke depan akan berangkat dari Jakarta menuju Pengadilan Sukadana. Catatan redaksi: pemberitaan ini disusun berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Nabilla.











