Jurnal1jambi.com,- Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Jalan Mlaten Trenggulun Nomor 62, Kota Semarang, memasuki babak baru setelah Tim Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang menyatakan akan menempuh gugatan pembatalan lelang. Langkah hukum itu dilakukan untuk mendampingi Ning Yetty bersama keluarga ahli waris yang mengaku menjadi korban rangkaian transaksi properti yang berujung pada pelelangan rumah yang selama ini mereka tempati.

Pendampingan hukum tersebut diterima langsung oleh Ketua Pos Bantuan Hukum FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., pada 12/06/2026. Keluarga menyampaikan sejumlah kronologi yang mereka nilai janggal, mulai dari proses jual beli rumah, peralihan pembiayaan perbankan, hingga munculnya informasi bahwa objek rumah telah dilelang dan berpindah kepemilikan.

Menurut pengakuan Ning Yetty, persoalan bermula saat rumah yang ditawarkan dengan nilai Rp2,5 miliar hendak dibeli oleh seorang tetangga berinisial AS melalui fasilitas kredit perbankan. Namun dalam perjalanannya, transaksi yang semula dipahami sebagai proses jual beli justru berkembang menjadi persoalan hukum yang berujung pada membengkaknya nilai kewajiban kredit hingga miliaran rupiah.

Keluarga juga mengungkap adanya sejumlah peristiwa yang dianggap tidak lazim, termasuk tawaran pergantian nama debitur dan pemasangan spanduk bertuliskan rumah dalam pengawasan pihak kreditur tanpa persetujuan penghuni. Situasi semakin memanas setelah mereka mendapat informasi bahwa rumah tersebut telah terjual melalui lelang pada Desember 2025 dan sertifikatnya disebut telah beralih kepada pemenang lelang.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi, perjanjian kredit, proses peralihan hak, hingga tahapan pelaksanaan lelang. Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan asas kepastian hukum, sehingga dugaan adanya cacat prosedur maupun pelanggaran hukum perlu diuji melalui mekanisme yang sah di pengadilan.

Hingga kini perkara masih bergulir dan belum menemukan titik temu dalam proses mediasi yang telah dilakukan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, satu hal yang menjadi sorotan adalah pentingnya transparansi dan perlindungan hak para pihak dalam setiap transaksi properti, sebab ketika informasi tidak tersampaikan secara utuh, sengketa bukan hanya mengancam aset, tetapi juga rasa keadilan yang menjadi fondasi utama hukum itu sendiri.

share this :