Jurnal1jambi.com,— TANJAB BARAT — Kinerja tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat patut diapresiasi. Hingga Oktober 2025, Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap delapan perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Capaian ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, melalui Kanit Tipidter IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang, S.Tr.K, menjelaskan bahwa dari delapan perkara tersebut, seluruhnya telah berstatus P21, alias lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. “Alhamdulillah, seluruh kasus sudah P21. Di antaranya tiga kasus migas, tiga kasus perusakan hutan (P3H), satu kasus karhutla, dan satu kasus pencemaran nama baik,” ujar IPDA Daniel dalam keterangannya.

Tiga perkara tindak pidana migas menjadi perhatian utama. Polisi menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar oleh sejumlah oknum. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Selain itu, kami juga menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bram Itam, Kuala Tungkal,” tambahnya.

Selain migas, tiga perkara P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) turut diungkap. Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Kasus-kasus ini menyoroti praktik perambahan dan penebangan liar di kawasan hutan lindung yang merugikan negara.

Sementara itu, satu perkara pencemaran nama baik saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan berencana mengamankan terduga pelaku. Adapun satu perkara ITE yang sempat dilaporkan pada Maret 2025 akhirnya dihentikan penyidikannya karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menutup keterangannya, IPDA Daniel menyampaikan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menangani maraknya laporan penipuan online yang kini semakin banyak dilaporkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga integritas hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanjab Barat,” pungkasnya.

share this :