Jurnal1jambi.com,- Jakarta, 22/8/2025 — Usai gegap gempita perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, satu fakta getir kembali menyentak nurani bangsa: kemerdekaan belum benar-benar hadir di seluruh ruang kehidupan. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 474 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan 21 kasus di berbagai provinsi. Bukan sekadar seremoni rutin, ini adalah alarm keras bahwa perang melawan narkoba belum berakhir, dan justru makin canggih menyusup ke celah gaya hidup modern.

Pemusnahan keenam di tahun ini, yang berlangsung di kantor pusat BNN dan PT Jasa Medivest Karawang, memperlihatkan komitmen institusi negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun di balik itu, publik perlu mengajukan satu gugatan nalar: mengapa ancaman ini terus berulang? Sebanyak 253.067 gram sabu, 218.414 gram ganja, hampir 3 kg kokain, dan 94 butir ekstasi yang dimusnahkan bukan hanya barang bukti, tapi juga cermin dari sistem yang masih bocor dan kebijakan yang belum tuntas menyentuh akar persoalan.

Kasus-kasus yang terungkap mencerminkan wajah gelap koneksi antarwilayah dan internasional dari ganja di Mandailing Natal hingga sabu dalam kemasan teh Cina di Aceh. Bahkan modus penyelundupan kini menjangkau ranah digital dan lifestyle: ganja sintetis dalam vape pods dan ketamin bubuk dikamuflasekan dalam paket ekspedisi dari Malaysia dan Prancis. Dua hal yang mestinya menjadi simbol kemajuan teknologi pengiriman dan produk rokok elektrik kini justru menjadi pintu masuk candu ke tubuh anak bangsa.

Apakah regulasi kita terlalu lambat mengejar kelincahan sindikat? Apakah pengawasan hanya jadi jargon administratif yang tumpul di lapangan? Dalam dua kasus yang melibatkan pengiriman narkoba melalui vape, BNN bersama Bea Cukai dan BPOM berhasil menggagalkan peredaran zat adiktif baru. Tapi publik berhak bertanya: seberapa banyak yang luput? Dan seberapa dalam para pelaku sudah menyusup ke sektor-sektor yang selama ini dianggap steril?

BNN musnahkan 474 kg narkoba hasil 21 kasus di 5 provinsi

Sebaran wilayah pengungkapan dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, hingga Bali menggambarkan bahwa tidak ada lagi batas geografis bagi kejahatan narkotika. Dari bus antarpulau hingga bandara internasional, dari rumah kos di Medan hingga penginapan di Cianjur, para pengedar menebar racun dengan strategi yang kian kompleks. Jika negara lengah, maka kedaulatan bukan hanya digerogoti dari luar, tapi juga dikorup dari dalam.

Di tengah sorotan pada proyek besar nasional dan mimpi Indonesia Emas 2045, ancaman narkotika ini menjadi batu sandungan yang nyata dan sistemik. Tidak cukup hanya memusnahkan barang bukti dan menghadirkan tersangka. Yang harus dimusnahkan adalah ekosistem pembiaran, kompromi hukum, dan ketidaktegasan penegakan regulasi. Tanpa itu, pemusnahan hanyalah panggung yang berulang gemerlap di luar, keropos di dalam.

Maka, pertanyaan mendesak hari ini bukan hanya “berapa banyak yang dimusnahkan?”, melainkan: sampai kapan negara hanya bersikap reaktif? Jika kemerdekaan ingin bermakna utuh, maka generasi penerus harus dibebaskan dari cengkeraman narkotika bukan hanya lewat penindakan, tapi lewat kebijakan publik yang berani, tegas, dan menyasar akar ketimpangan sosial yang jadi lahan subur bagi peredaran gelap narkoba. (Noval)

share this :