Jurnal1jambi.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, tiga tersangka tambahan resmi ditetapkan: RWS, WS, dan ES.

RWS diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan pihak dinas dengan perusahaan penyedia. WS—pemilik PT Indotech bahkan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara ES berasal dari PT TDI, perusahaan lain yang ikut bermain dalam proses tender. Ketiganya dituding menjadi aktor penting dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp21,89 miliar.

Kombes Pol Taufik Nurmandia, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, mengungkap penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan lebih dari 90 saksi dan analisis ratusan dokumen. Penyidik menemukan indikasi kuat mark up harga dan persekongkolan tender yang dijalankan secara terstruktur. “Tiga nama ini terlibat aktif dalam manipulasi harga dan pengaturan penyedia,” ujarnya tegas.

Proses hukum semakin intensif setelah WS ditetapkan sebagai buronan. Pihak kepolisian telah menyebarkan informasi untuk membantu penangkapan. “Kami Minta Bantuan Masyarakat. Siapa Pun Yang Mengetahui Keberadaan WS, Segera Laporkan,” seru Kombes Taufik. Seiring itu, barang bukti tambahan senilai Rp8,57 miliar berhasil diamankan, melengkapi temuan awal Rp6,4 miliar.

Kasus ini sejatinya sudah menyeret ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, sebagai tersangka pertama pada April 2025. Berdasarkan hasil audit, ditemukan penggelembungan harga sistematis dan pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi teknis. Anehnya, pembayaran tetap dilakukan penuh oleh pihak dinas. Skema korupsi dirancang mulai dari manipulasi spesifikasi, rekayasa pemenang tender, hingga pencairan anggaran lewat kelicikan administratif.

Ketiga tersangka baru akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 18, dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan, pengusutan belum berakhir pintu terbuka lebar untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin selama ini bersembunyi di balik proyek pendidikan. (Noval)

share this :