Jurnal1jambi.com,- Polemik penerbitan BRIVA tilang terhadap truk angkutan batu bara yang ditindak Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi perhatian publik. Munculnya perbedaan keterangan antara pemilik kendaraan dan penjelasan yang diterima Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi memunculkan pertanyaan mengenai fakta di balik keterlambatan penerbitan BRIVA. Hingga 08/07/2026, masyarakat mendesak agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan dan profesional.
Perbedaan itu mencuat setelah pemilik kendaraan membantah penjelasan yang sebelumnya disampaikan Dirlantas Polda Jambi. Kepada awak media, pemilik kendaraan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah datang tiga hari setelah penindakan sebagaimana informasi yang diterima Dirlantas. Menurutnya, sejak awal mereka telah berulang kali meminta BRIVA agar pembayaran tilang dapat segera dilakukan, namun permintaan tersebut disebut belum dipenuhi.
“Kami sudah berulang kali meminta pembayaran BRIVA, tetapi tidak pernah diberikan. Setelah penangkapan pun kami juga meminta BRIVA, tetapi tidak pernah dikasih,” ujar pemilik kendaraan. Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan baru mengurus penyelesaian tilang tiga hari kemudian. “Kalau kami dibilang baru datang itu tidak benar. Bukan kali ini saja kami minta BRIVA kalau sopir-sopir kami melakukan pelanggaran. Kalau sopir kami yang nakal, pasti kami pecat. Kami juga sudah mengarahkan agar menggunakan jalur yang semestinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jambi menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi Kasat Lantas Polres Batanghari untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan penerbitan BRIVA. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, BRIVA baru diberikan karena pemilik kendaraan disebut baru datang tiga hari setelah penindakan. Perbedaan informasi inilah yang kemudian menjadi sorotan publik dan dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif.
Sejumlah kalangan masyarakat mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi melakukan penelusuran terhadap adanya perbedaan keterangan tersebut. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah prosedur penerbitan BRIVA telah dijalankan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tugas.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan, penanganannya diharapkan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Lantas Polres Batanghari. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













