Oleh: Edi Sutiyo (Ketum Simpe Nasional / Ketua DPD Gerakan Advokat & Aktivis Jabar, Pembina JARI)

Jurnal1Jambi.com,- Sanksi bukan ancaman kosong. Itulah pesan tegas yang seharusnya dipahami setiap pemimpin daerah. Bupati atau Wali Kota yang menutup mata terhadap pelanggaran pengelolaan aset desa tidak hanya mempertaruhkan amanah, tetapi juga kebebasan mereka. Regulasi telah jelas: pembiaran bukan pilihan. Di mata hukum, membiarkan pelanggaran berarti ikut terlibat dalam pelanggaran itu sendiri.

Sanksi Administratif: Dari Teguran hingga Pencopotan

Dalam kerangka hukum Indonesia, sanksi administratif adalah pintu pertama untuk menegakkan kepatuhan. Teguran tertulis atau lisan mungkin terlihat ringan, tetapi ini hanya awal. Jika pelanggaran terus dibiarkan, konsekuensi berikutnya adalah pencopotan jabatan—langkah drastis yang mencabut legitimasi seorang kepala daerah. Tak berhenti di sana, denda administratif juga dapat dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab finansial atas kelalaian yang merugikan publik.

Sanksi Pidana: Hukuman Penjara Mengintai

Persoalannya menjadi lebih serius ketika pembiaran berhubungan dengan tindak pidana seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi aset. Dalam kondisi ini, ancaman hukuman penjara bukan sekadar retorika. Denda dengan nilai signifikan menambah berat beban yang harus ditanggung. Logika hukumnya jelas: ketika aset publik digadaikan atau dialihkan secara ilegal, maka pelanggaran bukan lagi administratif, tetapi pidana.

Dampak Sosial: Reputasi yang Runtuh

Selain konsekuensi hukum, dampak sosial menjadi bayang-bayang yang tak kalah menakutkan. Kehilangan kepercayaan masyarakat adalah hukuman sosial yang tidak tertulis, namun lebih mematikan bagi karier politik. Saat publik menyadari bahwa pemimpin mereka membiarkan pelanggaran, citra integritas berubah menjadi stigma pengkhianatan. Lebih jauh, kerugian daerah—baik finansial maupun non-finansial—menjadi beban kolektif yang harus ditanggung rakyat.

Dasar Hukum yang Tegas

Semua ini bukan interpretasi liar. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengatur kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Ditambah lagi, regulasi lain seperti UU Tipikor dan aturan turunan terkait tata kelola aset memperkuat fondasi hukum. Artinya, mekanisme sudah ada. Yang sering absen bukan regulasi, tetapi keberanian untuk menegakkannya.

Lalu, apa yang menghalangi pengawasan berjalan efektif? Apakah ini soal lemahnya aparatur, atau kultur birokrasi yang nyaman dengan kompromi? Kita sering mendengar jargon akuntabilitas, tapi praktiknya berhenti di spanduk. Jika pengawasan aset desa terus diabaikan, kita tidak hanya bicara soal kerugian negara, tetapi juga runtuhnya moral publik. Sebab pada akhirnya, tata kelola bukan hanya tentang angka dan pasal, melainkan tentang komitmen untuk tidak mengkhianati amanah rakyat.

share this :