Tanjung Jabung Timur, JURNAL1JAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan setiap tahunnya kepada seluruh Desa dan Kelurahan se Provinsi Jambi berupa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) sebesar Rp. 100 juta, yang mana dana anggaran tersebut langsung masuk kedalam rekening masing – masing Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.

Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) ini peruntukkannya tidak jauh beda dengan yang sebelumnya yang disebut Banprov ( Bantuan Provinsi ) yaitu anggarannya digunakan untuk kegiatan fisik dan menggaji pegawai sarak serta guru ngaji.

Hanya saja yang membedakannya adalah dari sisi anggarannya bertambah. Sebelumnya anggaran yang digelontorkan oleh Pemprov Jambi dengan sebutan Banprov ini hanya sebesar Rp. 60 juta rupiah yang mana anggaran tersebut dibagi menjadi 2 peruntukkan kegiatan untuk anggaran tersebut, yaitu untuk kegiatan fisik anggarannya Rp. 40 juta, sedangkan sisanya Rp. 20 juta diperuntukkan untuk gaji pegawai sarak dan guru ngaji yang ada dilingkungan wiliyah Desa atau Kelurahan tersebut.

Setelah berganti nama Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) sejak tahun 2022 hingga sekarang 2024, Bantuan dari Pemprov Jambi ini anggarannya bertambah menjadi Rp. 100 juta dengan rincian peruntukkannya:
Untuk Kegiatan Fisik sebesar Rp. 60 Juta, sisanya Rp. 40 juta gaji pegawai sarak dan guru ngaji.

Dengan adanya Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) dari Pemerintah Provinsi Jambi ini sangat membantu sekali bagi Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kelurahan dalam percepatan pembanguan didaerah mereka masing – masing. Selain itu juga para pegawai sarak dan guru ngaji pun semangat dalam mendidik dan memberikan ilmu agama kepada para anak – anak maupun pemuda pemudi serta orang tua yang mau belajar agama dan belajar hafal Alqur’an.

Namun sangat disayangkan, anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 100 juta yang digelontorkan oleh Pemprov Jambi untuk Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diduga kuat diselewengkan Pemdes Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Pasalnya didalam info grafik perencanaan dan realisasi Desa Simbur Naik Tahun Anggaran 2023, memang tertera Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) Rp. 100 Juta. Namun pembagian dan peruntukkan keuangannya tersebut tidak disebutkan secara rinci didalam info grafik Pemerintah Desa Simbur Naik. Mulai dari tahap 1 hingga tahap 3 ( akhir ) yang mana anggaran tersebut seharusnya disampaikan secara rinci penggunaannya didalam info grafik tersebut.

Ini sangat menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kecamatan Muara Sabak Timur serta para awak media umumnya, dan masyarakat Desa Simbur Naik khususnya. Kemana anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) sebesar Rp. 100 Juta tersebut digunakan?

Didalam info grafik Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, tertera 7 item kegiatan fisik. Akan tetapi semua anggarannya bersumber dari Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Tidak ada satupun kegiatan fisik anggarannya yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) dengan besaran anggaran Rp. 60 juta.

Bahkan bukan itu saja, anggaran sebesar Rp. 40 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) yang diperuntukkan untuk gaji pegawai sarak dan guru ngaji pun, tidak dicantumkan didalam info grafik tersebut. Secara aturan, harusnya dicantumkan semuanya di info grafik, agar masyarakat luas tahu kemana dan dipergunakan untuk apa anggaran tersebut.

Mendapati adanya hal yang janggal seperti itu, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 Pukul 2.30 WIB, wartawan jurnal1jambi.com menyambangi Kantor Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk bertemu dengan Jusmail selaku Kepala Desa agar dapat dikonfirmasi. Namun sangat disayangkan Jusmail selaku Kades Simbur Naik pulang kerumahnya, padahal masih dalam jam kerja. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari perangkat Desa yang diantaranya Sekdes dan Robi Masrur yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa Simbur Naik. Mereka kompak mengatakan,
” Pak Kadesnya baru saja pulang kerumahnya beberapa menit yang lalu. Memang tadi beliau berada dikantor, coba ditelpon atau di WA aja Pak Kadesnya bang “. Ujar Sekdes dan Kaur Perencanaan kompak.

Saat wartawan jurnal1jambi.com, mencoba berkomunikasi telpon via whats ap, untuk dikonfirmasi seputar pengelolaan APBDes 2023 dan dugaan penyelewengan anggaran BKBK tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 100 juta, tidak diangkat sama sekali oleh Jusmail Kades Simbur Naik. Bahkan, di Chatting via Whats Ap pun, jangankan dibalas kembali, direspon atau dibaca pun tidak sama sekali oleh Jusmail Kades Simbur Naik. Sampailah pesan tersebut hilang sendiri dikontak WA nya.

Akhirnya wartawan jurnal1jambi.com mengkonfirmasi Sekdes dan Robi Masrur Kaur Perencanaan Desa Simbur Naik untuk menggali informasi pengelolaan APBDes Simbur Naik Tahun Anggaran 2023 serta Dugaan Penyelewengan anggaran BKBK sebesar Rp. 100 pada tahun 2023 lalu.

” Untuk Tahun 2023 lalu APBDes Simbur Naik melaksanakan 7 Kegiatan Fisik yang bersumber dari DD dan ADD. Sementara dari dana lain seperti Silpa, PDRD, tidak ada “. Ujar Robi Masrur Kaur Perencanaan.

Lucunya lagi, saat disinggung terkait Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK ) Rp. 100 Juta dimana di info grafiknya tertera anggarannya, namun rincian penggunaan kegiatannya tidak ada, baik itu kegiatan fisiknya sebesar Rp. 60 juta, maupun peruntukkan gaji pegawai sarak dan guru ngaji sebesar Rp. 40 juta, Robi Masrur Kaur Perencanaan tidak mengetahui anggaran tersebut.

” Kalau itu saya tidak tau bang, karena anggaran itu bukan saya yang mengelolanya. Ada teman saya Kaur juga di Desa ini. Dia yang mengelola anggaran itu. Saat ini dia tidak ada dikantor “. Ungkapnya.

( 0K1 )

share this :