Jurnal1jambi. Com-Rekomendasi Komnas HAM RI Tanggal 28/10/2022 mengenai pengaduan “Karma Acu” Perihal sengketa lahan antara kelompok Tani maju Bersama Dan Kelompok Tani Mandiri Di Tanjung Jabung Timur Dan PT. Bukit Barisan Indah Prima(PT.BBIP) telah keluar.

Menurut Karma Acu, Rekomendasi Komnas HAM tersebut Sangat menyesatkan dan tendensius karna dalam Rekomendasi Tersebut Menyatakan,
Bahwa Surat Kuasa Karma Acu Sudah Dicabut Kuasa nya oleh KUD, Namun penjelasan dari Komnas HAM Bertolak belakang dengan penjelasan yang diberikan oleh Ketua KUD tersebut. Ketua KUD “ijum” Menyatakan Bahwa KUD tidak pernah mencabut surat kuasa nya yang ada hanya ketua ketua Kelompok Karma Acu yang mencabut yakni dari kelompok Asmuni dan aziz.Namun pencabutan Surat Kuasa tersebut patut dipertanyakan karna kelompok Asmuni Dan Aziz Telah sepakat bersama dengan perjanjian disalah satu Notaris di jambi bersama Karma acu,, poin penting perjanjian tersebut adalah surat kuasa dan perjanjian tersebut berlaku sampai dengan masalah konflik tersebut selesai, dan apabila salah satu pihak mencabut kuasa nya terdapat sanksi didalam nya.

Sesuai fungsi yang dimandatkan dalam pasal 76 jo Pasal 89 ayat (4) undang undang 39 Tahun 1999 yaitu melaksanakan mediasi, Komnas HAM Diduga mengkesampingkan Pelapor Yakni Karma Acu, karna dalam mediasi tersebut Komnas HAM RI Hanya melakukan mediasi bersama Sekda kabupaten Tanjung Jabung Timur, OPD, Dan SKPD terkait Serta Managemen PT.BBIP Namun Karma Acu TiDak Diundang, Ada apa Dengan Pertemuan Tersebut? Ucap Karma Acu.(Wandy)

share this :