Jurnal1Jambi.Com-Marak nya penyalahgunaan BBM Subsidi Solar Maupun Pertaliet Di Merangin Bangko Harus segera di tindak lanjuti oleh Pertamina Dan Aparat Penegak Hukum Lainya.
Seperti hal nya yang terjadi di SPBU “2437329” Merangin Bangko,Tim Investigasi Jurnal1 pada tanggal (27/12/2023) Mendapati salah satu pelangsir BBM menggunakan Drigent Yang berulang-Ulang Kali melangsir BBM subsidi dari Tempat SPBU tersebut.
Saat tim bertanya kepada pelangsir tersebut mengatakan bahwa “Boleh melangsir disini asal satu drigent membayar anatara 5 ribu Sampai Dengan 10 ribu,ia pun mengatakan SPBU tersebut pemilik nya orang Bungo Imbuh nya”.

Sementara itu keterangan dari Pengawas SPBU Mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya di SPBU sini,Di SPBU lainya juga ada dan bahkan lebih gilo ujar nya.
Menurut Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. “Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Red)











