Jurnal1Jambi.Com-Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Berupa Shabu,Ganja dan Pil Exstacy Dilakukan Oleh Polda Jambi Dalam Hal Ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi(3/8/2023).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Dilaksanakan Dilapangan Hitam Polda Jambi Dan Dihadiri beberapa Perwakilan Dari Kejaksaan,BNN Serta Perwakilan Dari Istansi Lainya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdianto Melalui Waka Direrktorat Reserse Narkoba AKBP.Muhamad andi Ihsan Arta Merincikan Barang Bukti Yang Dimusnahkan Berupa,Shabu Cair 264,730 Gram,Ganja Sebanyak 1.289,076 Gram Dan Pil EKSTACY sebanyak 4,188 Gram.

Sebelum Pemusnahan Barang Bukti Terlebih Dahulu Dilakukan Pengetesan Barang Bukti Tersebut Agar Kiranya Barang Bukti Tersebut Benar Benar Barang Bukti Bukan Barang Pengganti.

Dalam Pemusnahan tersebut Ikut juga Dihadirkan Para Tersangka sebanyak 4 Orang Yang terdiri 3 pria dan satu Wanita dan Salah Satu tersangka Pria Berasal Dari Negara Iran.(Wandi)

share this :