jurnal1jambi.com – Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan pada hari Senin (19/06) kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) melawan Kades Kampung Baru Kec.Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Informasi Jambi menyampaikan bahwa Komisi Informasi hari ini kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) melawan Kades Kampung Baru Kabupaten Batang Hari. Aadpun agenda hari ini adalah pembacaan putusan dan majelis komisioner mengambulkan sebahagian dari permohonan informasi tersebut.
Zamharir selaku Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi menjelaskan bahwa komisi i formasi hanya mengabulkan permintaan informasi yang bersifat terbuka, untuk imformasi yang bersifat dikecualikan tidak kabulkan seperti permintaan kwitansi & nota belanja pembelian barang
Pada akhir sidang ATH menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 48 UU KIP bahwa jika para pihak ada yang tidak puas dengan hasil putusan Komisi Informasi dapat menempuh upaya hukum banding ke PTUN terhitung 14 hari sejak diterimanya salinan putusan.(Wandy)












