Jurnal1jambi.com,- BEKASI — Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, mengadukan perkara hukum yang menjeratnya kepada Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, pada Kamis (29/10/2026). Dedy mengaku merasa dikriminalisasi dalam penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, karena menurutnya persoalan tersebut berawal dari hubungan bisnis antara dua perusahaan.
Dedy menjelaskan, perkara itu bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K selaku pemasok atau pabrik. Kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum berakhir karena tagihan dari barang yang didistribusikan belum seluruhnya terbayar, sementara Dedy mengaku telah mencicil sekitar Rp300 juta dari total tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Saya tidak ada unsur menipu atau menggelapkan sama sekali. Saya merasa perkara perdata diduga dipaksakan menjadi pidana,” ujar Dedy kepada wartawan. Ia juga mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, dengan alasan hubungan bisnis itu melibatkan tenaga penjualan dan supervisor dari pihak pemasok yang ditempatkan di perusahaannya.
Dedy menyebut laporan terhadap dirinya masih berproses hingga memasuki tahap penyidikan. Ia menilai persoalan tersebut semestinya dilihat dari hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran, tetapi penilaian itu merupakan pandangannya sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana; keterangan penyidik Polda Metro Jaya maupun pihak PT K belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan telah membentuk tim advokasi yang dipimpin Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Donny juga meminta pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI mengawal perkara tersebut agar penanganannya dapat diketahui publik secara terbuka.
Harriani mengatakan timnya akan mengawal proses hukum yang dihadapi Dedy dan menyiapkan gugatan praperadilan apabila perkara tersebut tetap diproses sebagai tindak pidana dan Dedy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Dedy mengaku khawatir terhadap kemungkinan perkembangan perkara yang dapat berdampak pada keluarganya, termasuk istri dan empat anaknya. Hingga keterangan para pihak yang terlibat diperoleh secara berimbang, dugaan kriminalisasi yang disampaikan Dedy tetap merupakan klaim yang memerlukan pembuktian, sedangkan penilaian mengenai unsur pidana dan keabsahan proses penyidikan harus mengacu pada fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.













