Jurnal1jambi.com,- Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, mengamankan seorang pria berinisial F.A. (32) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap warga di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pengamanan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pria tersebut di wilayah setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat (09/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan rumah warga di RT 06 Desa Berembang. Kejadian bermula ketika korban berinisial M.E.Z. mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan, tetapi di lokasi tersebut korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan setelah Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga. Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan membawa F.A. ke Polsek Sekernan setelah pihak keluarga menyerahkannya kepada kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, M.E.Z. dilaporkan mengalami luka robek pada jari tangan kiri yang memerlukan tiga jahitan, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet di paha kiri. Kondisi tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik, sementara proses hukum terhadap terduga masih berlanjut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Muaro Jambi untuk tahapan hukum berikutnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diamankan.
Polsek Sekernan mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya, sementara masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban.













