Jurnal1jambi.com,- SUMEDANG – Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional (SIMPE NASIONAL) menyampaikan aspirasi terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional industri tekstil kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat (23/10/2026). Audiensi yang dipimpin Ketua Umum SIMPE NASIONAL, Edi Sutiyo, S.H., tersebut mendapat respons dari jajaran dewan yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan melalui mekanisme dan koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, SIMPE NASIONAL menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional perusahaan untuk menunjang kegiatan industri. Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri karena penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan mengenai kelompok pengguna dan peruntukannya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Ai Rosmayati, menyatakan pihaknya sejalan dengan aspirasi yang disampaikan SIMPE NASIONAL dan akan meneruskan laporan tersebut sesuai kewenangan lembaga. “Komisi II satu frekuensi, kita akan menindaklanjuti laporan ini ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Ai Rosmayati.
Ia menjelaskan, tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, terutama instansi vertikal yang memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama instansi vertikal. Tentu kita akan menggunakan mekanisme yang ada sesuai ketentuan. Peran kita dibatasi bingkai kewenangan, tetapi itu tidak menutup langkah kita untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Deden Yayan Rusyanto, juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian dan menyebut pernah menemukan persoalan serupa ketika berkunjung ke daerah lain. Namun, dugaan yang disampaikan dalam audiensi ini tetap memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Selain penggunaan BBM bersubsidi, SIMPE NASIONAL turut mengangkat persoalan legalitas kendaraan angkutan yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk aspek perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan transportasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, tanpa membedakan skala usaha maupun pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penelusuran atas dugaan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. SIMPE NASIONAL berharap koordinasi yang dijanjikan DPRD bersama instansi terkait dapat menghasilkan kejelasan, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. (Ed)













