Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI, 11/10/2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengamankan dua pria berinisial T (50) dan O (31) di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (11/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi dasar bagi tim operasional untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud guna menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengintaian di sebuah bekas rumah gubuk. Saat polisi melakukan pengejaran terhadap target operasi, orang yang dituju melarikan diri, sementara dua pria yang diduga hendak membeli sabu diamankan di lokasi tersebut.
Kedua pria itu masing-masing berinisial T, warga Desa Sengeti, dan O, warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon seluler Android, sedangkan berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Muaro Jambi menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung amphetamine, tetapi hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam transaksi atau peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih memeriksa kedua pria tersebut dan sejumlah saksi serta mempersiapkan gelar perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rencana asesmen terhadap keduanya untuk menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat agar aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Penanganan perkara ini masih berjalan, sementara langkah penyidik selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. (Noval)













