Jurnal1jambi.com,- SEMARANG, 11/10/2026 — Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan advokat yang menangani perkara hukum mereka melalui Berita Acara Sumpah (BAS) yang diterbitkan Pengadilan Tinggi. Imbauan ini disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan oknum yang mengaku berprofesi sebagai advokat tanpa memiliki keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Donny menjelaskan, masyarakat perlu memastikan identitas dan status profesi advokat sebelum memberikan kuasa maupun membayar honorarium jasa hukum. Apabila seseorang mengaku sebagai advokat, menerima pembayaran, tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan profesi, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyarankan masyarakat meminta salinan BAS kepada advokat yang bersangkutan, kemudian mengonfirmasi keasliannya langsung kepada Pengadilan Tinggi yang menerbitkan dokumen tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan dokumen yang telah diedit atau dipalsukan, termasuk melalui teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Donny menerangkan, BAS merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Untuk menempuh proses tersebut, calon advokat harus memenuhi persyaratan pendidikan sarjana yang sesuai ketentuan, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta menjalani magang selama dua tahun sebelum mengikuti proses pengangkatan dan penyumpahan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan dokumen profesi dan keanggotaan advokat ketika menjalankan praktik hukum, khususnya dalam persidangan. BAS dan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat yang masih aktif menjadi dokumen yang perlu diperhatikan, sementara keabsahan dan statusnya sebaiknya dikonfirmasi kepada lembaga atau organisasi berwenang.
Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Donny menyampaikan bahwa FERADI WPI menjalin kerja sama pendidikan sarjana hukum secara daring serta menyelenggarakan PKPA dan UPA bagi calon advokat. Organisasi tersebut juga menyediakan pendampingan bagi peserta pendidikan, dengan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh seseorang yang mengaku sebagai advokat dapat mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap keaslian BAS, status profesi, serta dugaan tindak pidana perlu dilakukan secara cermat oleh pihak berwenang agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan tidak keliru dalam menentukan pihak yang dipercaya menangani persoalan mereka.













