Jurnal1jambi.com,- Salatiga, 17/09/2026 – Video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi pada 12/09/2026 malam tersebut menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, yang kini menjalani perawatan dan tindakan medis di RSUD Salatiga akibat luka yang dilaporkan serius.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang mendatangi dan melakukan kekerasan terhadap korban di area parkir. Salah satu orang dalam video tampak menggunakan benda menyerupai linggis untuk memukul korban beberapa kali hingga korban terjatuh dan tidak berdaya. Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari materi yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan.
Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM, membenarkan bahwa korban merupakan sesama pengurus DPP FERADI WPI. Ia mengatakan pihaknya mengecam dugaan kekerasan tersebut dan telah mendampingi istri korban dalam membuat pengaduan ke Polres Salatiga. “Korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Dari CCTV terlihat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang. Rekaman CCTV juga telah kami serahkan kepada pihak Polres Salatiga,” ujar Agus.
Sebelum menjalani operasi, korban disebut telah memberikan keterangan mengenai orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh sebagaimana disampaikan dalam kondisi lemah sebelum memasuki ruang operasi.
Perkembangan penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban dan tim pendamping hukum. Donny Andretti, Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus Pimpinan SUBUR JAYA LAWFIRM, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Donny.
Di sisi lain, belum adanya keterangan resmi mengenai status hukum maupun penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, status seseorang sebagai tersangka dan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan penyidikan, status para terduga pelaku, maupun alasan terkait belum dilakukannya penahanan. Publik kini menunggu penjelasan kepolisian sekaligus kepastian bahwa laporan, rekaman CCTV, keterangan korban, serta bukti lain akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.













