Jurnal1jambi.com,- Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara dipersoalkan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI saat mendampingi Farida Normayanti membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan pada Rabu, 09/09/2026. Tim yang dipimpin Harriani Bianca Daryana, S.H., Wakil Ketua Umum DPP Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, menyebut proses pelayanan laporan baru berlangsung sekitar satu jam setelah mereka tiba di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan Harriani, Tim LBH FERADI tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk mendampingi korban menyampaikan laporan. Namun, menurut dia, pelayanan baru dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan petugas yang menangani kemudian meminta bantuan seorang penyidik bernama Ishak Pasaribu untuk menindaklanjuti proses pelaporan.

Dalam proses tersebut, Harriani menyebut Ishak Pasaribu pada awalnya hanya bersedia membuat pengaduan masyarakat atau Dumas. Tim FERADI keberatan dengan pilihan tersebut karena kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dialami korban, sehingga mereka meminta agar diterbitkan tanda terima laporan polisi.

Perbedaan pandangan itu kemudian berlanjut ketika permintaan tersebut disebut tetap ditolak. Harriani menyampaikan bahwa dirinya secara tegas menyatakan akan melaporkan persoalan pelayanan tersebut ke Polda apabila laporan polisi tidak diterima, hingga kemudian penyidik bersedia melanjutkan proses dengan syarat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu.

Olah TKP selanjutnya dilakukan bersama Tim LBH FERADI, korban, dan petugas Polres Metro Jakarta Utara. Setelah proses tersebut selesai, tanda terima laporan polisi akhirnya diterbitkan, sehingga laporan korban dapat diproses melalui mekanisme kepolisian sebagaimana yang diminta oleh Tim FERADI.

Tim pendamping korban dalam proses tersebut terdiri atas Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; serta Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Menurut Harriani, pengalaman tersebut menjadi catatan yang perlu diperhatikan karena akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semestinya berlangsung jelas, profesional, dan memberikan kepastian mengenai mekanisme penerimaan laporan.

Persoalan ini sekaligus menempatkan kualitas pelayanan pada institusi penegak hukum sebagai bagian penting dari kepercayaan publik. Di tengah kebutuhan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, proses pelaporan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pintu pertama untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat; sementara substansi laporan dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

share this :