Jurnal1jambi.com,- 08/09/2026 – Ketua DPC FERADI WPI–Subur Jaya Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti administrasi surat panggilan klarifikasi yang diterima Kuswandi bin Tasmin. Menurut keterangan pihak Kuswandi, surat undangan wawancara dan klarifikasi dari Polresta Pati yang menjadwalkan kehadiran pada Jumat (04/09/2026) baru diterima pada Minggu (06/09/2026), sehingga memunculkan pertanyaan terkait tenggat waktu penyampaian surat tersebut.

Berdasarkan surat yang diterima, Kuswandi diminta hadir di Ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama. Setelah menerima surat tersebut, Kuswandi melaporkan persoalan itu kepada tim penasihat hukumnya yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Mustaqim selaku Ketua DPC FERADI WPI–Subur Jaya Pati.

Mustaqim menyatakan akan berupaya menghubungi contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan antara tanggal agenda klarifikasi dan waktu surat diterima. Meski demikian, ia mengimbau Kuswandi agar tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim penasihat hukum. Menurutnya, sikap kooperatif tetap menjadi bagian penting dalam menghormati proses penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Mustaqim juga menyoroti aspek kepatutan dalam mekanisme pemanggilan. Ia berpendapat bahwa pemanggilan seseorang untuk kepentingan klarifikasi tidak hanya bergantung pada keberadaan surat panggilan, tetapi juga perlu memperhatikan tenggat waktu yang memadai agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan.

Mustaqim merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar, serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Menurutnya, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa proses pemanggilan tidak hanya dipandang sebagai prosedur administratif, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya hak pihak yang dipanggil untuk mengetahui agenda dan mempersiapkan kehadirannya secara layak.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mustaqim. Ia berharap ke depan mekanisme penyampaian surat panggilan dapat dilakukan dengan lebih cermat dan memperhatikan aspek kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pati terkait alasan surat yang menjadwalkan klarifikasi pada 4 September 2026 baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polresta Pati untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

share this :