Jurnal1jambi.com,- Semarang, 29/08/2026 – Tjiauw Eng (58), istri dari Fam Fuk Tjhong atau Uun, dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam setelah menyaksikan secara langsung peristiwa yang menurut keterangan pihak kuasa hukum menimpa suaminya di Lebak, Banten. Kondisi tersebut mendorong Tjiauw Eng mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, mengatakan trauma yang dialami kliennya berawal dari peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan penganiayaan dan pembawaan paksa terhadap suaminya. Menurut Donny, pengalaman tersebut meninggalkan dampak psikologis yang masih dirasakan hingga kini.
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan dibawa paksa,” ujar Donny Andretti kepada awak media di Semarang, Sabtu (29/08/2026). Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi kliennya untuk memperoleh perlindungan sebagai saksi.
Akibat pengalaman tersebut, Tjiauw Eng disebut hidup dalam rasa takut yang berkepanjangan. Menurut kuasa hukumnya, suara ketukan pintu maupun kedatangan tamu kerap memicu kecemasan karena mengingatkan kembali pada peristiwa yang disaksikannya.
Sebagai langkah perlindungan, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng mengajukan permohonan kepada LPSK di Jakarta. Selain perlindungan sebagai saksi, pihak keluarga juga berharap tersedia pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma yang dialami.
“Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan kepada Bu Uun atau Tjiauw Eng sebagai saksi, sekaligus membantu proses pengobatan dan penyembuhan luka batin yang beliau alami,” kata Donny. Hingga berita ini ditulis, proses permohonan perlindungan kepada LPSK masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Permohonan perlindungan tersebut menunjukkan bahwa dampak suatu peristiwa tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota keluarga yang menyaksikannya. Keterangan mengenai peristiwa dan kondisi Tjiauw Eng sebagaimana dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum, sementara proses hukum terkait perkara yang dimaksud tetap berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













