Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi — Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada 10/08/2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial KM dan CT beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan hingga mendapati kedua terduga berada di sebuah rumah di RT 01 Desa Nyogan sekitar pukul 18.40 WIB.
Petugas kemudian mengamankan KM dan CT untuk dilakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 48,06 gram, serta sejumlah barang lain seperti alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, dan tas selempang.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara CT disebut mengaku mulai menjual barang tersebut sejak sekitar Juni 2026, meski seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, KM dan CT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk mengungkap rangkaian fakta serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.













