Jurnal1jambi.com,- 17/08/2026 — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialami aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun di Banten kembali dipertanyakan pihak korban. Hampir satu bulan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Uun menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai dalang serta status sejumlah barang bukti.

Uun mengaku menjadi korban kekerasan oleh puluhan orang dalam peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, ia dipukul, dibawa paksa ke dalam mobil, janggutnya dipotong, telepon selulernya dirampas, dan dipaksa bersujud, sementara proses hukum yang berjalan hingga kini disebut baru menetapkan sekitar empat hingga lima orang sebagai tersangka.

“Dalang yang menggerakkan pelaku belum tersentuh hukum,” ujar Uun. Ia juga mempertanyakan mengapa mobil yang disebut digunakan dalam peristiwa penculikan belum disita sebagai barang bukti, sementara lokasi yang menurutnya menjadi tempat pemotongan janggut, perampasan telepon seluler, dan kekerasan belum dipasang garis polisi.

Atas kondisi tersebut, Uun menyatakan berencana meminta penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri dengan supervisi Kapolri dan Kabareskrim. Ia juga menyampaikan rencana mengadukan persoalan tersebut kepada Kompolnas serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Mabes Polri karena menilai proses penyidikan terkesan lambat, tertutup, dan belum memberikan kepastian hukum.

Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah mendampingi Uun dan istrinya mengadu ke Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 12/08/2026. Menurut Revan, LPSK telah menerima pengaduan dan melakukan konseling awal, sementara pihaknya masih menunggu jadwal lanjutan untuk pemeriksaan terhadap korban dan istrinya.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, mengatakan dokumen pengaduan kepada DPR RI telah diserahkan melalui bagian persuratan, lengkap dengan kronologi dan penjelasan mengenai bukti yang dimiliki pihak korban. Tim advokasi menyatakan masih menunggu jadwal audiensi dengan pimpinan DPR RI dan Komisi III, sedangkan Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., menyebut pihaknya berencana mendampingi Uun mengadu kepada Kapolri dan Kabareskrim pada 24/08/2026, sebelum melanjutkan pengaduan ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus penasihat hukum Uun dan istrinya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi media yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Namun, seluruh tudingan mengenai lambannya penanganan, keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan ketidaktransparanan masih merupakan pernyataan dari pihak korban dan tim advokasi yang perlu dikonfirmasi kepada Polda Banten, sementara proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku agar perkara ini tidak berhenti pada tuduhan, melainkan berujung pada kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

share this :