Jurnal1jambi.com,- Uun atau Fam Fuk Tjhong berencana mengadukan penanganan perkara yang dialaminya kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Langkah tersebut ditempuh karena Uun menilai proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan serta penculikan terhadap dirinya yang telah berjalan sekitar satu bulan di Polda Banten belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkannya.

Uun mengaku dikeroyok lebih dari 30 orang, dipukul, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan. Ia juga mempertanyakan belum disitanya kendaraan yang menurut keterangannya digunakan untuk membawa dirinya, serta belum tersentuhnya pihak yang diduga menjadi penggerak di balik peristiwa tersebut.

“Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok 30 orang lebih, dihajar dan digotong ke mobil. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang,” ujar Uun kepada wartawan, Jumat (14/08/2026). Ia menyatakan akan didampingi tim advokat FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm untuk mengadukan perkara tersebut ke Mabes Polri dalam waktu dekat.

Ketua Tim Advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut dapat ditarik dan ditangani Mabes Polri. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian proses hukum serta memastikan perkara mendapatkan supervisi dari jajaran pimpinan Polri.

Selain ke Mabes Polri, tim advokasi juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kompolnas. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., selaku tim advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya mencari ruang pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Tim advokasi juga menyampaikan rencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Harriani Bianca Daryana, selaku tim advokasi Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, mengatakan langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses penanganan perkara yang dinilai belum memenuhi harapan pihak korban.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya dan Rekan, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi perhatian wartawan yang turut mengawal perkara tersebut. Di sisi lain, berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan Uun maupun tim advokasinya masih merupakan versi pihak yang bersangkutan, sehingga proses hukum dan klarifikasi dari Polda Banten menjadi penting untuk memastikan fakta secara objektif serta menjaga asas praduga tak bersalah. (Redaksi)

share this :