Jurnal1jambi.com,- Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya hingga 07/08/2026 masih menunggu penyampaian perkembangan resmi terbaru dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten setelah sebelumnya menerima SP2HP tertanggal 24/07/2026. Menurut Revan, informasi perkembangan perkara penting bagi pelapor dan keluarganya sebagai bentuk kepastian hukum, sementara Tim Advokasi tetap menghormati kewenangan penyidik serta batasan informasi dalam proses penyidikan.
Revan mengatakan SP2HP sebelumnya memuat sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan, tetapi setelah dokumen tersebut pihaknya belum menerima SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru. “Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” ujar Revan.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24/07/2026 yang diterima Tim Advokasi dan Redaksi, penyidik mencatat pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Tujuh orang yang disebut telah dimintai keterangan yakni Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.
Revan menilai penyampaian SP2HP merupakan bagian penting dalam memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara. Ia merujuk Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menurutnya mengatur penerbitan SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara, namun menegaskan bahwa keterbukaan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Menurut Revan, Tim Advokasi tidak bermaksud mengintervensi substansi penyidikan maupun meminta penyidik membuka strategi pembuktian kepada publik. “Kami tidak mendorong dibukanya materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun apabila terdapat perkembangan yang menurut hukum sudah dapat disampaikan kepada pelapor maupun kepada publik, kami berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi,” katanya.
Untuk memperoleh kepastian tersebut, Tim Advokasi menyatakan akan melakukan koordinasi secara resmi dengan penyidik dan, apabila diperlukan, datang langsung ke Polda Banten untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan setelah SP2HP 24/07/2026. Revan menegaskan langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan upaya memastikan hak pelapor tetap diperhatikan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.
Revan berharap penyidikan perkara yang dilaporkan Uun terkait dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya berjalan profesional, objektif, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga 07/08/2026, berdasarkan keterangan Tim Advokasi, SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru belum diterima, sementara redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Banten maupun seluruh pihak terkait serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













