Jurnal1jambi.com,- 07/08/2026 Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menjadi sorotan menyusul belum terlaksananya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa lahan seluas sekitar 1.300 hektare antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dan PT Berkat Sawit Utama (BSU). Hingga kini, penetapan jadwal eksekusi belum diterbitkan meski proses aanmaning disebut telah berlangsung.
Perkembangan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di PN Muara Bulian pada Rabu (05/08/2026), yang dihadiri unsur PN Muara Bulian, Polres Batang Hari, dan Polda Jambi. Dalam forum itu, pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk memberikan pengamanan pelaksanaan eksekusi serta meminta adanya kepastian jadwal dari pengadilan.
Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, menjelaskan bahwa belum ditetapkannya jadwal eksekusi didasarkan pada pertimbangan kondisi sosial di lokasi sengketa. Menurutnya, terdapat potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, mengingat sebagian masyarakat masih menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut serta adanya potensi gesekan antarkelompok.
“Kami khawatir di objek tersebut banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian. Selain itu, ada ancaman provokasi, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok lain. Di lokasi juga terdapat kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di luar marga pemohon yang rentan diadu domba,” ujar Kahfi dalam rapat koordinasi.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penundaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Mereka berpendapat putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, PN Muara Bulian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan proses pencocokan objek (konstatering) di lokasi sengketa dengan pemasangan tujuh titik patok beton. Tahapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya terkait sengketa lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal pelaksanaan eksekusi belum diumumkan oleh PN Muara Bulian. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













