Jurnal1jambi.com,- 06/08/2026 Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan organisasinya tetap memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun melalui tim advokasi yang telah dibentuk. Menanggapi terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak, Donny menyatakan menghormati mekanisme pemeriksaan etik maupun proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Donny mengatakan, sejak awal FERADI WPI telah membentuk tim advokasi untuk mendampingi Fam Fuk Tjhong dalam menghadapi proses hukum. Sebagai Ketua Umum, ia mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kinerja tim agar setiap langkah pendampingan berjalan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut perkembangan perkara, termasuk terbitnya LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, menjadi bagian dari evaluasi yang terus dipantau melalui koordinasi internal organisasi.
“Sebagai Ketua Umum, saya terus melakukan pengawasan terhadap tim advokasi yang telah dibentuk FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun. Pendampingan hukum harus berjalan secara profesional, terstruktur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Donny. Ia menambahkan, komunikasi internal dilakukan semata-mata untuk memastikan kualitas pendampingan hukum, bukan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Donny, FERADI WPI menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik, sekaligus menghormati penyidikan pidana yang menjadi kewenangan Ditreskrimum Polda Banten. Ia menegaskan kedua mekanisme tersebut memiliki ruang lingkup dan dasar hukum yang berbeda, sehingga seluruh proses harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi.
Selain itu, Donny menyampaikan apresiasi kepada tim advokasi yang selama ini mendampingi Fam Fuk Tjhong. Menurutnya, setiap strategi maupun langkah hukum yang ditempuh akan mendapat dukungan penuh sepanjang bertujuan melindungi hak-hak hukum klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Ia menilai koordinasi yang solid antartim menjadi salah satu kunci agar pendampingan dapat berlangsung efektif dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Donny juga mengapresiasi peran insan pers yang terus mengikuti perkembangan perkara. Ia berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Donny turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Menutup keterangannya, Donny menegaskan FERADI WPI akan terus mengawal proses pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong hingga seluruh mekanisme hukum selesai dijalankan. Ia menekankan bahwa penentuan fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, maupun hak jawab dalam setiap tahapan proses hukum.













