Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya profesionalisme, koordinasi, dan penghormatan terhadap proses hukum dalam pendampingan perkara yang dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun. Pernyataan tersebut disampaikan Cecilia usai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/07/2026).
Menurut Cecilia, Konsolidasi Nasional menjadi langkah strategis organisasi untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyatukan persepsi para advokat yang terlibat dalam pendampingan hukum. “Konsolidasi Nasional ini merupakan bentuk keseriusan dan soliditas organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum ini juga menjadi sarana menyamakan persepsi, strategi pendampingan, serta memastikan seluruh advokat bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah mencerminkan kuatnya solidaritas internal organisasi dalam memberikan bantuan hukum. Cecilia juga menekankan pentingnya komunikasi profesional antara tim advokasi dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta memastikan hak-hak hukum klien terlindungi.
“Advokat dan aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana. Dengan komunikasi yang baik, proses hukum dapat berjalan tertib dan transparan tanpa mengurangi kewenangan penyidik maupun hak klien untuk memperoleh pembelaan,” jelasnya.
Cecilia juga menyoroti penambahan jumlah advokat yang terlibat dalam pendampingan Fam Fuk Tjhong dan keluarganya. Menurutnya, jumlah tim yang besar harus diimbangi pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari analisis hukum, penyusunan dokumen, pendampingan pemeriksaan, koordinasi internal, hingga komunikasi publik, sehingga setiap advokat dapat bekerja sesuai kompetensi dan pendampingan berjalan efektif.
Ia mengajak seluruh advokat yang tergabung dalam tim untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi profesi serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. “Peran kami adalah memastikan hak-hak hukum klien terlindungi, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Cecilia berharap penyidikan perkara dapat berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga mengajak masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional, sembari berharap Fam Fuk Tjhong dan keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi seluruh proses hukum yang berlangsung.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang mempertemukan jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Forum tersebut sekaligus menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung profesionalisme advokat, menghormati independensi aparat penegak hukum, dan menempatkan prinsip negara hukum sebagai pijakan utama.













