Jurnal1jambi.com,- Ass. Adv. Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, membantu seorang warga asal Tanjung Priok mendapatkan kembali kendaraan mobil derek yang selama sekitar empat bulan ditahan Kejaksaan Negeri Subang sebagai barang bukti dalam perkara pencurian dump truck. Kendaraan tersebut akhirnya dapat dikeluarkan pada Jumat, 18/09/2026, dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Menurut penuturan Benni, kendaraan semula belum dapat dikeluarkan karena terdapat informasi bahwa pihak terdakwa akan mengajukan banding. Dalam proses pendampingan, ia mempertimbangkan kondisi pengemudi kendaraan beserta keluarganya, termasuk istrinya yang disebut baru melahirkan sekitar dua minggu serta orang tuanya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Benni kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada Kamis pagi untuk mengupayakan permohonan peminjaman kendaraan tersebut. Meski saat itu ia mendapat informasi bahwa jaksa yang menangani perkara sedang cuti, Benni mengaku tetap berharap permohonannya memperoleh jalan keluar dan kemudian mendapat kabar bahwa permohonan pinjam pakai kendaraan disetujui.
“Puji Tuhan, hari ini kendaraan sudah dapat saya ambil kembali dan sudah saya serahkan kepada pemiliknya,” ujar Benni. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Subang yang menurutnya telah menerima dan melayani proses tersebut dengan baik, serta kepada Damkar Subang yang disebut turut menjaga kendaraan selama berada dalam penitipan.
Bagi Benni, bantuan tersebut bukan semata persoalan kendaraan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga klien yang sedang menghadapi situasi sulit. Ia mengatakan bantuan hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmennya selama bergabung dengan FERADI WPI, termasuk memberikan pendampingan secara cuma-cuma atau pro bono kepada pihak yang membutuhkan.
Benni menyebut, sejak bergabung dengan FERADI WPI pada 2024 hingga 2026, dirinya telah menangani 12 perkara, dengan tujuh perkara dilakukan secara profesional berbayar dan lima perkara lainnya diberikan secara pro bono atau gratis. Angka tersebut merupakan data yang disampaikan Benni mengenai aktivitas pendampingan hukumnya dan belum disertai verifikasi independen dalam keterangan yang diterima.
Atas pendampingan tersebut, Benni menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang disebut telah memberikan bimbingan dan supervisi kepadanya. Ia juga mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yesus Kristus dan memandang proses tersebut sebagai bentuk pertolongan Tuhan, seraya berharap semangat memberikan bantuan hukum kepada sesama tetap menjadi bagian dari pengabdiannya sebagai praktisi hukum.













