Jurnal1jambi.com,- Perkelahian yang melibatkan dua rekan media, Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12/09/2026. Perkara tersebut kini ditangani Polres Salatiga, sementara kedua pihak disebut masih menjalani proses pemulihan setelah sama-sama mengalami luka dan mendapat perawatan di RSUD Salatiga.

Berdasarkan penuturan Fujiyanto yang disampaikan melalui tim hukumnya, peristiwa bermula dari perselisihan secara lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Menurut keterangan tersebut, keduanya diduga berada dalam pengaruh minuman ketika terjadi kesalahpahaman, sedangkan rekaman CCTV di area parkir yang memperlihatkan kejadian itu kemudian beredar di media sosial.

Kuasa hukum Fujiyanto dari Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memandang perkara tersebut sebagai perkelahian antarrekan media yang perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta. “Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga,” ujar Sukindar.

Pasca kejadian, menurut keterangan tim hukum, tidak ada pihak yang meninggalkan lokasi dan Fujiyanto justru membantu membawa Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk memperoleh pertolongan medis. Kedua pihak saat ini masih menjalani pemulihan, sementara proses penanganan perkara berjalan di Polres Salatiga.

Sukindar mengatakan, pendampingan hukum dilakukan untuk mengawal fakta sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan,” katanya, seraya menyampaikan harapan agar penyebaran dan penafsiran terhadap rekaman CCTV yang viral tetap disikapi secara bijak.

Dalam konteks penyelesaian perkara, tim hukum menyatakan mendorong pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan hubungan kedua pihak sebagai rekan seprofesi. Namun, proses hukum tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, sehingga fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan perkara.

Sukindar Law Firm memastikan akan mengawal proses tersebut secara profesional dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Di tengah beredarnya potongan rekaman di ruang publik, penyelesaian perkara tetap membutuhkan proses yang utuh dan berimbang agar setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan serta hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

share this :