Jurnal1jambi.com,- Bandar Lampung, 25/07/2026 – Hampir sebelas bulan setelah melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan oknum jaksa Rakhmad Setiawan, S.H., Siti Khotijah, istri terpidana M. Umar bin Abu Tholib, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut laporan tersebut. Siti mempertanyakan proses penanganan laporan yang sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan disebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Saya sudah hampir sebelas bulan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta, tetapi sampai sekarang belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya. Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung, saya memohon agar laporan ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” ujar Siti Khotijah.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat M. Umar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Berdasarkan putusan tingkat pertama, M. Umar dijatuhi pidana 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK, sebelum pada tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Di tengah proses hukum tersebut, Siti mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada 13 Agustus 2025 yang kemudian diteruskan kepada Kejati Lampung. Berdasarkan keterangan Siti dan dokumen yang disebut diterima kuasa hukum, materi pengaduan memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan penanganan perkara suaminya; namun, dugaan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan internal dan belum terdapat putusan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melakukan Inspeksi Kasus, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026. Pada 24 Februari 2026, Siti memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, sementara sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman.

Setelah menunggu perkembangan, kuasa hukum M. Umar mengirimkan permohonan informasi kepada Kejati Lampung pada 5 April 2026. Melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung disebut menyampaikan bahwa Tim Pengawasan telah melakukan inspeksi kasus dan data serta fakta hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, sementara proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, berharap proses pemeriksaan tersebut segera memperoleh kepastian agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terbaru dari Kejati Lampung maupun pihak yang dilaporkan mengenai hasil akhir pemeriksaan tersebut.

share this :