Jurnal1jambi.com,- Unit Reskrim Polsek Sekernan mengungkap kasus dugaan pencurian tiga unit pendingin ruangan (AC) yang terjadi di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 20/07/2026 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula ketika petugas menemukan tiga unit AC yang sebelumnya terpasang di Gedung Serbaguna telah hilang pada Sabtu, 28/03/2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Sekernan, yang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekernan akhirnya mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan hilangnya fasilitas gedung tersebut. Polisi kemudian mengamankan RA dan membawanya ke Polsek Sekernan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian fasilitas yang berada di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit gerinda listrik, satu gulungan selang AC, dan satu unit kipas blower. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara.
Akibat kejadian tersebut, pihak korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Saat ini penyidik Polsek Sekernan masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Sekernan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Terhadap RA, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Noval













