Jurnal1jambi.com,- Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari 11/05/2026 itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MB (21) dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika tersebut.
Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Edy Hariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Danau Sipin. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada dini hari saat berada di lokasi,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan 22 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu lain yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan tersimpan dalam dompet berwarna cokelat. Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengaku barang tersebut merupakan sisa pembelian dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang menyasar generasi muda di Kota Jambi. Di balik transaksi yang terlihat kecil, terdapat rantai peredaran yang dapat merusak masa depan, menghancurkan kesehatan, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut, sementara pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.











