Jurnal1jambi.com,- Penyidikan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Perkembangan terbaru ditandai dengan diterimanya sejumlah barang dari pelapor oleh penyidik pada 19/07/2026, terkait perkara yang dilaporkan terjadi pada 18/07/2026 di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor STP/243/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima redaksi, barang yang diserahkan kepada penyidik antara lain satu dus atau box telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G dan satu celana panjang berwarna abu-abu tua. Barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendukung proses pembuktian dan pendalaman perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial AS setelah memperoleh alat bukti permulaan yang dinilai cukup. “Satu orang tersangka sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pelaku-pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat,” ujar Maruli.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami tetap akan mendampingi korban, yaitu Pak Uun, secara maksimal,” ujarnya, seraya berharap perkara tersebut dapat diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Uun dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut Revan, pihaknya tidak ingin menarik perkara ke ranah politik maupun berspekulasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pembicaraan publik, dan memilih menunggu proses pembuktian yang dilakukan penyidik Polda Banten.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Fam Fuk Tjhong alias Uun dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Lebak pada 18/07/2026. Berdasarkan dokumen SP2HP dan SPDP yang diterima redaksi, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Kini, arah perkara berada pada proses pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik. Penerimaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya menjadi bagian dari proses untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh; sementara seluruh pihak yang disebut maupun diduga terkait tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan wajib dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













