Jurnal1jambi.com,- 23/07/2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI). Pengaduan tersebut disertai permohonan pemeriksaan, audit kepatuhan, dan penegakan hukum agar seluruh proses dapat diuji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak-hak pencari kerja. Menurutnya, laporan yang diterima menyebutkan adanya peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen hingga dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun hingga kini disebut belum memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja maupun penempatan.
Berdasarkan informasi yang diterima FERADI WPI DPD Jawa Barat, sebagian peserta seleksi disebut telah menunggu sejak tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2026 perusahaan diketahui membuka program pemagangan yang menurut informasi di lapangan, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Atas dasar informasi tersebut, organisasi meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan proses rekrutmen dan penyelenggaraan pemagangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, H. Adang Bahrowi menegaskan bahwa program pemagangan tidak semestinya digunakan untuk menghindari mekanisme hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. “Kami menghormati setiap investasi dan kegiatan usaha yang berjalan di Indonesia. Namun, perlindungan terhadap hak-hak pencari kerja juga merupakan amanat konstitusi dan harus dilaksanakan secara konsisten. Karena itu, kami meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui surat pengaduan tersebut, FERADI WPI DPD Jawa Barat meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang memanggil direksi dan manajemen PT Chang Shin Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi, melakukan audit kepatuhan terhadap program pemagangan, memeriksa legalitas administrasi dan pelaksanaannya, membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang telah ditempatkan bekerja, jumlah peserta yang masih masuk daftar tunggu (waiting list), serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan. Organisasi juga meminta agar sanksi administratif dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
FERADI WPI DPD Jawa Barat memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk memberikan tanggapan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya. Organisasi menyatakan, apabila dalam tenggang waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut yang nyata, persoalan ini akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Komisi IX DPR RI.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Chang Shin Indonesia maupun Disnakertrans Kabupaten Karawang terkait substansi pengaduan tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan FERADI WPI DPD Jawa Barat masih merupakan bagian dari proses pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, sehingga kebenarannya akan ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan.













