Jurnal1jambi.com,- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Bandung, Sunarya (45), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada 21/06/2026. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Soreang dengan Nomor TBL/B/43/VI/2026/Polsek Soreang, namun korban mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dihubungi seseorang berinisial T alias A untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Setelah bertemu, korban mengaku sempat diajak berbincang sebelum berusaha meninggalkan lokasi. Saat hendak pulang, korban mengklaim dihadang sejumlah orang dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam oleh orang yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Korban mengaku berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menuju kantor DPD Partai Golkar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Soreang. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) sekaligus Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan, Edi Sutiyo, menilai perkara tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara maksimal. Menurutnya, penyidik diharapkan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Edi mengatakan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mengingat seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum.













