Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Pada 13/07/2026 sekitar pukul 03.40 WIB, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di RT 05, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 52,33 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush, sepuluh telepon genggam, dua alat hisap (bong), enam korek api, dua unit handy talky (HT), tiga dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.585.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Muaro Jambi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.













