Jurnal1jambi.com,- Semarang, 04/07/2026 – Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Law Firm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi mengangkat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI periode 2026–2030. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan organisasi dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat lemah dan kurang mampu di Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan setelah komunikasi antara Ketua Umum FERADI WPI dengan Sukindar pada 03/07/2026 di Semarang. Selain mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar juga dikenal aktif di berbagai organisasi, di antaranya sebagai Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Ketua YLKAI Kota Semarang, serta mengemban sejumlah jabatan di organisasi kemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum lainnya.

Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini membutuhkan kolaborasi seluruh elemen profesi advokat dan paralegal. Menurutnya, kehadiran Sukindar di jajaran DPP FERADI WPI diharapkan mampu memperkuat program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Sukindar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan memperjuangkan akses bantuan hukum yang adil bagi masyarakat, karena menurutnya bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia serta memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama di hadapan hukum.

FERADI WPI menilai bahwa penguatan organisasi harus diiringi dengan langkah nyata melalui program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum. Komitmen tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang wajib menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Di tengah masih besarnya kesenjangan akses terhadap keadilan, keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan sistem hukum. Ketika dedikasi, integritas, dan kepedulian berjalan seiring, hukum tidak hanya menjadi aturan yang ditegakkan, tetapi juga menjadi instrumen yang menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

share this :