Jurnal1Jambi.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/06/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.
Dalam paparannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut meliputi tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga pertambangan tanpa izin (PETI). Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polda Jambi dan Polres dalam menjaga keamanan serta menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Untuk kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (C3), sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 492 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen, dengan 260 tersangka berhasil diamankan beserta 448 barang bukti. Total kerugian materi akibat kejahatan C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.
Di bidang tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 49 tersangka. Polisi turut menyita lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan operasional, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga menunjukkan hasil signifikan. Selama Semester I 2026, Polda Jambi menangani 23 laporan polisi dengan mengamankan 50 tersangka serta menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan berbagai peralatan yang digunakan dalam praktik pertambangan ilegal.
Pada sektor pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran menangani 591 laporan polisi, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate yang diperkirakan bernilai sekitar Rp62,1 miliar dan berpotensi menyelamatkan 438.044 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Jambi mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku kejahatan terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel dalam peredaran narkoba, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang terus diantisipasi melalui peningkatan kemampuan penyelidikan dan penegakan hukum.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen Polda Jambi untuk terus memberantas seluruh bentuk kejahatan tanpa pandang bulu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Kami akan terus memburu pelaku, membongkar jaringan kriminal, memperkuat langkah preventif, dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Polri 110. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya.













