Jurnal1jambi.com,- Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 di Gedung Satnarkoba, Kota Jambi, Selasa (06/05/2026). Langkah ini menjadi penegasan komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan ribuan generasi dari ancaman zat adiktif.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi jajaran internal serta disaksikan unsur Pengadilan, Kejaksaan Negeri, BPOM, dan instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.264,62 gram, pil ekstasi 5.242 butir, ganja 11,15 gram, serta etomidate 17 refil.
Kapolresta menegaskan apresiasinya terhadap kinerja Satnarkoba yang dinilai agresif dan konsisten dalam pengungkapan kasus. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba. Dari 24 laporan polisi dengan 38 tersangka, kami berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Langkah tegas ini turut mendapat perhatian publik sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode pelarutan ke dalam air mendidih sebelum ditimbun, sebagai simbol bahwa barang haram tersebut tidak lagi memiliki ruang hidup.
Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa berdiri sendiri di pundak aparat. Perlu keberanian kolektif dari masyarakat untuk melaporkan, mencegah, dan membentengi lingkungan dari ancaman yang kian kompleks dan menyasar semua lapisan.
Perang melawan narkoba bukan sekadar soal penindakan, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan. Ketika satu langkah tegas diambil hari ini, itu berarti satu harapan hidup kembali dijaga untuk esok yang lebih bersih dan berdaya.











