Jurnal1jambi.com,- Seorang pria berinisial ST (51), warga Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus yang diduga terjadi pada 2024 itu baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 23/06/2026.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU M. Robby Nizar, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika korban ditanya oleh seorang tetangga saat berada di kampung halamannya di Sungai Ruan. Dari pengakuan korban, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di rumah mereka, yakni di kamar, ruang tamu, dan ruang tengah.
“Dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Modusnya diduga dengan meminta ibu korban pulang ke kampung sehingga pelaku dan korban berada berdua di rumah,” ujar IPTU M. Robby Nizar.
Peristiwa itu selama ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban. Fakta tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Muaro Jambi agar mendapatkan penanganan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai sprei yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum serta hasil pemeriksaan psikologi korban sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Saat ini ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Baru yang diperkuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, karena keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam menghadirkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi korban.
Noval













