Jurnal1jambi.com,- Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 446 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi, pada 29/04/2026 di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari salah satu pelaku.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari total burung yang diamankan, sebanyak 91 ekor merupakan satwa yang dilindungi. Selain itu, petugas juga menangkap dua orang pelaku yang berada dalam satu kendaraan Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1447 BT.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Unit Tipidter Satreskrim pada 27/04/2026 terkait dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Selanjutnya, pada 29/04/2026 dini hari, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai dan mengamankan dua pelaku di lokasi.
Salah satu tersangka berinisial EP diketahui berperan sebagai sopir travel yang membawa ratusan burung dari Pekanbaru menuju Lampung dengan imbalan Rp3 juta. Sementara itu, seorang penumpang bernama Junadi (39), warga Kabupaten Kampar, kedapatan membawa sabu seberat 294,19 gram dan 192 butir ekstasi.
Kasat Reskrim IPTU Robby Nizar merinci, dari total 446 burung yang diamankan, terdiri dari 91 ekor satwa dilindungi dan 335 ekor tidak dilindungi. Jenis burung dilindungi di antaranya panca warna, poksay Sumatera, sepah raja, dan cica hijau.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Jambi, Hendrimom Syadri, menyebut nilai ekonomis ratusan burung tersebut diperkirakan mencapai Rp60 juta. Namun, ia menegaskan nilai konservasi jauh lebih penting dan burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya.
Untuk kasus satwa dilindungi, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun. Sementara itu, pelaku narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Noval)











